Rabu, 28 Maret 2012

Tanggapan Hak Kekayaan Intelektual

Nama : Muhamad Fajar
NPM : 34410571
Kelas : 2ID04

Tanggapan:

Dari tahun ke tahun, bahkan sampai saat ini pun masih banyak para pembajak-pembajak di sekitar kita. Contohnya seperti pembajakan pada software, CD (musik band) atupun subtitle film dll. Negara kita merupakan negara hukum. Semua kegiatan kita sudah di rangkum dalam hukum yang dilapisi oleh UU, tapi tetap saja hal itu tidak membuat jera para pembajak untuk tidak melakukan pembajakan.

Mungkin dalam pembajakan CD (musik band) dapat membuat penciptanya terkenal dengan mudah meskipun hal tersebut termasuk dalam pelanggaran hak kekayaan intelektual dan pastinya merugikan penciptanya dalam hal financial dan begitupun dengan pembajakan pada software ataupun yang lainnya.

Mungkin solusinya adalah dengan mengajak para pembajak itu untuk tidak melakukan profesinya sebagai pembajak kekayaan itelektual orang lain dan turut bekerjasama dalam menyebar-luaskan karya-karya anak bangsa agar lebih dikenal oleh masyarakat dengan terhormat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;