Kamis, 31 Mei 2012 0 komentar

Tanggapan Hak Paten

Nama : Muhamad Fajar
NPM : 34410571
Kelas : 2ID04

Tanggapan:
Pada kesempatan kali ini saya akan menanggapi perihal pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh suatu perusahaan mobil yang sudah banyak beredar di kawasan eropa dan asia ini. Beredar kabar bahwa perusahaan mobil kia dan hyundai telah dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. Seperti yang kita tahu bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemberian hak paten tersebut berifat teritorial yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.

Berdasarkan permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya hak paten bagi negara-negara di dunia ini. Hak paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Itu merupakan salah satu aplikasi yang diberikan oleh pemerintah agar para inventor dapat mengembangkan kembali karya-karya mereka. Khususnya bagi para inventor untuk mematenkan hasil temuan mereka agar dapat mengantisipasi terjadinya pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
0 komentar

Tanggapan Hak Cipta

Nama : Muhamad Fajar
NPM : 34410571
Kelas : 2ID04

Tanggapan:

Berdasarkan persentasi bulan lalu saya dapat menanggapi bahwa kasus penjiplakan motif batik yang dilakukan oleh para pengrajin ini merupakan hal yang sangat serius dan patut untuk di diskusikan karena hal tersebut menyangkut pada topik diskusi kali ini, yaitu Hak Cipta. Seperti yang kita tahu bahwa batik adalah salah satu kerajinan yang dimiliki oleh negara indonesia. Bahkan kita tahu bahwa batik merupakan apresiasi terhadap keindahan bangsa ini yang diberikan oleh leluhur. Banyak sekali para pengrajin batik di indonesia ini. Tapi saya sendiri sangat kecewa terhadap pengrajin-pengrajin yang sudah melakukan penjiplakan motif batik antar sesama pengrajin. Mungkin hal tersebut terjadi karena minimnya wawasan para pengrajin dalam mendaftarkan ciptaan mereka sehingga para pengrajin lainya dapat dengan mudah menjiplak motif-motif batik yang sudah ada.

Berdasarkan permasalahan tersebut, saya dapat mengatakan bahwa pemerintah harus lebih berupaya meningkatkan sosialisasi terhadap pengrajin-pengrajin batik khusunya para pengusaha batik di indonesia ini. Pemerintah juga harus lebih aktif dan tegas lagi dalam menangani kasus ini sehingga para pengrajin dapat lebih nyaman, aman dan pastinya dapat meningkatkan ide-ide mereka yang lebih kreatif lagi.
 
;