Nama : Muhamad Fajar
NPM : 34410571
Kelas : 2ID04
Tanggapan:
NPM : 34410571
Kelas : 2ID04
Tanggapan:
Pada kesempatan kali ini saya akan menanggapi perihal pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh suatu perusahaan mobil yang sudah banyak beredar di kawasan eropa dan asia ini. Beredar kabar bahwa perusahaan mobil kia dan hyundai telah dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. Seperti yang kita tahu bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemberian hak paten tersebut berifat teritorial yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Berdasarkan permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya hak paten bagi negara-negara di dunia ini. Hak paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Itu merupakan salah satu aplikasi yang diberikan oleh pemerintah agar para inventor dapat mengembangkan kembali karya-karya mereka. Khususnya bagi para inventor untuk mematenkan hasil temuan mereka agar dapat mengantisipasi terjadinya pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.