Rabu, 28 Maret 2012 0 komentar

Tanggapan Hak Kekayaan Intelektual

Nama : Muhamad Fajar
NPM : 34410571
Kelas : 2ID04

Tanggapan:

Dari tahun ke tahun, bahkan sampai saat ini pun masih banyak para pembajak-pembajak di sekitar kita. Contohnya seperti pembajakan pada software, CD (musik band) atupun subtitle film dll. Negara kita merupakan negara hukum. Semua kegiatan kita sudah di rangkum dalam hukum yang dilapisi oleh UU, tapi tetap saja hal itu tidak membuat jera para pembajak untuk tidak melakukan pembajakan.

Mungkin dalam pembajakan CD (musik band) dapat membuat penciptanya terkenal dengan mudah meskipun hal tersebut termasuk dalam pelanggaran hak kekayaan intelektual dan pastinya merugikan penciptanya dalam hal financial dan begitupun dengan pembajakan pada software ataupun yang lainnya.

Mungkin solusinya adalah dengan mengajak para pembajak itu untuk tidak melakukan profesinya sebagai pembajak kekayaan itelektual orang lain dan turut bekerjasama dalam menyebar-luaskan karya-karya anak bangsa agar lebih dikenal oleh masyarakat dengan terhormat.
Jumat, 09 Maret 2012 0 komentar

HAK MEREK

Sejarah Munculnya Merek 

Perkembangan Merek secara ringkas dapat dijelaskan sebagai perkembangan dari sifat Merek sebagai ‘tanda pemilikan/proprietary marks/possessory marks’ (pada Merek mula-mula) sampai dengan sifat Merek sebagai ‘citra produk/product image’ ataupun ‘simbol gaya hidup/way of life’ sebagaimana yang terjadi pada saat sekarang.
Sejarah perdagangan menunjukkan, bahwa Merek semula digunakan dalam perdagangan sebagai tanda pemilikan atas barang, hal ini bisa ditemukan pada praktek menandai ternak dengan tanda khusus, ataupun praktek penandaan barang yang akan dikirim melalui laut agar memudahkan identifikasi pada saat terjadi kecelakaan.
Pada abad pertengahan, di Eropa, Merek digunakan secara berbeda di dalam struktur gilda/guild. Gilda adalah organisasi perdagangan yang memiliki kendali untuk menentukan siapa yang boleh menghasilkan barang atau menyediakan jasa tertentu. Mereka juga merasa penting untuk menjamin bahwa barang berada dalam mutu yang memuaskan. Agar mampu untuk mengidentifikasi sumber barang yang tidak memuaskan, gilda mensyaratkan para anggotanya untuk menerapkan Merek pengenal (identifying mark) terhadap barang [Bently dan Sherman, 656, dari: P. Mollerup, Marks of Excellence: The History and Taxonomy of Trademarks (1997) 15-42; S. Diamond, ‘The Historical Development of Trademarks’ (1975) 65 TM Rep. 265, 272.].
Seiring dengan surutnya peran gilda, peneraan Merek tidak lagi wajib dilakukan oleh para pedagang. Namun dengan bertumbuhnya perdagangan regional dan meningkatnya produk pabrikan seiring dengan Revolusi Industri, banyak pedagang tetap melanjutkan menerapkan Merek pada barang manufakturnya [Bently dan Sherman, 656 dari: B. Pattishall, ‘Trade Marks and the Monopoly Phobia’ (1952) 42 TM Rep. 588, 590-591]. Terlebih lagi, dengan pertumbuhan media masa dan masyarakat yang melek huruf, pedagang mulai mengiklankan produk mereka dengan merujuk pada Merek produknya [Bently dan Sherman, 656 dari: S. Diamond, ‘The Historical Development of Trademarks’ (1975) 65 TM Rep. 265, 272]. Sebaliknya, pembeli mulai mengandalkan Merek barang sebagai indikasi yang benar mengenai sumber barang, mereka menggunakannya sebagai bantuan dalam memutuskan pembelian barang, dan lama kelamaan konsumen mulai menyadari bahwa merek menunjukkan pembuat barang dan mutu barang. Dengan demikian sifat Merek berubah dari informasi mengenai penanggungjawab atas barang (source of liability) menjadi penunjuk mutu barang (indicator of quality) [Bently dan Sherman, 656].
Sekitar awal abad ke-20, Merek berubah dari penunjuk asal (indicator of origin) untuk menjadi kekayaan yang berharga (valuable assets) dalam haknya. Merek tidak hanya sebagai tanda tetapi telah juga membangkitkan perasaan dari konsumen, hal ini disebabkan oleh karena meningkatnya kualitas industri periklanan. Merek sudah lebih menjadi alat pemasaran dan sudah berkurang sebagai cara identifikasi produk. Dalam kondisi seperti ini, fungsi Merek berubah dari “sinyal/signal” menjadi “simbol” [Bently dan Sherman, 656 dari: T. Drescher, ‘The Transformation and Evolution of Trademarks–From Signals to Symbols to Myth’ (1992) 82 TM Rep. 301]. Sebagai sinyal, Merek memicu respons otomatis dan berguna sebagai identifikasi pembuat produk. Sebaliknya sebagai simbol, Merek menerapkan berbagai bentuk makna karena Merek sudah digunakan sebagai alat untuk melekatkan atribut tertentu pada barang [Bently dan Sherman, 656].
Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos (mythical status) [Bently dan Sherman, 656]. Contohnya pemilik mobil merek Volvo atau Ferrari dimitoskan sebagai lambang kesuksesan. Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern [Bently dan Sherman, 657].
Setelah ekonomi dunia berkembang, kegiatan perdagangan tidak hanya terjadi di dalam lingkup wilayah negara atau kumpulan negara tertentu, namun sudah berlangsung secara global. Timbul kebutuhan pengaturan hukum akan merek secara global. Tidak terdapat catatan yang jelas mengenai awal pengaturan hukum merek secara internasional. Pengaturan secara hukum terhadap hak merek secara internasional yang paling penting terjadi pada tahun 1883 melalui Konvensi Paris atau Paris Convention (the 1883 Convention of the Union of Paris). Konvensi Paris membolehkan warga negara dari negara peserta untuk mendaftarkan merek barang dan jasanya di setiap negara anggota secara individual dan non-diskriminatif, bahkan jika pemohon tidak memiliki merek tersebut di negara asalnya. Hal ini bisa dilakukan oleh pemegang hak merek enam (6) bulan setelah pendaftaran pertama dilakukan. Konvensi Paris masih berlaku hingga saat ini. Hal ini dikenal sebagai hak prioritas.

Pengertian Hak Merek

Hak Merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001

Hak Prioritas
Hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property.

Lisensi

Ijin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Merek Dagang

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif

Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Indikasi Geografis

Indikasi Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Indikasi Asal

Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak lain untuk menggunakannya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

Menimbang : 

a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat; 
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan
peningkatan layanan bagi masyarakat; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;

Tanggapan:
Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek. saya berharap tidak ada yang melakuka tindak pidana pada hak merek ini. sudah banyak ternyata yang melakukan itu karena hal tersebut disebabkan oleh semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan peralatan yang semakin canggih dan mudah diperoleh, semakin mudah pula seseorang meniru dan memakai merek orang lain dalam kegiatan usahanya.

http://haki2008.wordpress.com/2008/04/29/pengantar-hak-merek-oleh-theofransus-litaay-sh-llm/
 
;