Aspek bisnis di bidang teknologi informasi
terdiri dari Prosedur Pengadaan, Kontrak Bisnis, dan Pakta Integritas.
1.
PROSEDUR
PENGADAAN
Prosedur pengadaan terdiri dari
prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan
Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja
terdiri dari:
a. Perencanaan Tenaga Kerja.
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement. Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
b. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun
dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
c. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi
tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi,
wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan
untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
d. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan
Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan
serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum
jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan
metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan
umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa
dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan
pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar
dapat menciptakan persaingan yang sehat.
b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika
pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan
diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan
terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi
atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain
khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan
pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini
mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang
memenuhi kualifikasi.
c. Pemilihan
Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan
terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka
dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk
pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan
melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa
untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang
memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.
d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres
No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam
pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang
antara lain:
*
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus
dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
*
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara
yang ditetapkan oleh Presiden,
* Pekerjaan
berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah),
* Paket
pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh
satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
* Paket pekerjaan
merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin
industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
* Paket
pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan
teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
2. KONTRAK BISNIS
Kontrak merupakan perjanjian yang
bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan
dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak,
jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri,
maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti.
Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP
Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan
undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yan g
bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut
terlihatbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak
merupakan salah satu sumber dari perikatan.
3. PAKTA INTEGRITAS
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003
mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan
bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia
barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan
suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan
korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen
yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi
baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari
pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau
yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa
itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik
melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua
belah pihak.
* Tujuan Pakta Integritas:
1.
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga
bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam
pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
2.
Mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Sumber:
Dalam mendirikan suatu badan usaha
atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan
lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau
membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha. Dalam prakteknya
faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan
perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang
membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami
pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5 (lima) dimensi
lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan
Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama
Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian
Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan
(Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh
(magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian
Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang
dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda
dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh
peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan
atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling
lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan
pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari
berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan
untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan
selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh
majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali
atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Sumber:
http://tinarosita.wordpress.com/2012/12/30/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/