Rabu, 30 Maret 2011 0 komentar

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.Wawasan Nusantara mencakup :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :

a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.



3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :

a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

Latar belakang

Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.


 Fungsi

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
• Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
• Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
• Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Implementasi

Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi

1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial


Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.


Kehidupan pertahanan dan keamanan

Membangun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
0 komentar

Hak Dan Kewajiban

Hak Dan Kewajiban

Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.

Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.

Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

Sedangkan
kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Perwujudan hukum menjadi
hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.

Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan Sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
a.       Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1.       Hak berserikat dan berkumpul.
2.       Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3.       Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).


b.      Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.


Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:

7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.

8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:

“bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.”

d. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:

1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.






















Arti Definisi/Pengertian Negara Dan Fungsi Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.










Pengertian Warga Negara
Adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Seseorang dikatakan warga negara apabila :
• Yang menjadi warga negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara
• Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
• Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang (pasal 26 UUD 1945)
• Undang – undang yang diatur tentang warga negara adalah UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958.
Kedudukan Warga negara dalam negara
• Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
• Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
• Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
• Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)

Pengertian Bangsa
Ada 4 pakar berpendapat mengenai pengertian Bangsa:
a. Ernest renan (prancis) bngsa tbntuk karna adanya keinginan hdp bersama
b. Otto bauer (jerman) bngsa adlh klmpk manusia yg mempnyai persamaan karakter. Karakteristik tmbh karna adany persamaan nasib.
C. F ratzel (jerman) bgnsa terbntk karna adany hastrat bersatu
d. Hans kohn (jerman) bgnsa adlh hasil tenaga hdp manusia dlm sejarah. Suatu bgsa merupakan gol yg beraneka ragam n tdk dpt drumuskan scara pasti.

1. Bangsa dlm arti etnis: klmpk manusia yg brasal usul tunggal baik dlm arti kturunan maupun kewilayahan.
2. Bangsa dlm arti kultural: sklmpk manusia yg menganut kbudayaan yg sama.
3. Bangsa dlm arti politis: merupakan klmpk manusia yg mendukung suatu organisasi kekuatan yg dsbut negara tanpa menyelidiki asal usul kturunan nya

unsur2 terbentukny negara: rasa untuk bersatu, tekad untuk hidup bersama, rasa nasionalisme.
Menurut Friederich Hertz tiap bgsa mempunyai 4 unsur aspirasi:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan n kebebasan nasionalisme sepenuhny.
3. Keinginan dlm kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol d antara bgsa2 dlm mengejar kehormatan, pengaruh, n prestise.


Menurut para ahli sebagai berikut :
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristotle menyatakan Negara adalah: perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Penduduk
Penduduk merupakan sekelompok orang atau individu yang tinggal di kota maupun yang di desa dalam suatu negara. Dan dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografis dan ruang tertentu. Sedangkan Warga Negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
1. Menurut asal kelahiran
• Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
• Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.


2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
• Naturalisasi Biasa
Syarat-syaratnya adalah :
- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat bebahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Mempunyai mata pencarian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain
• Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.
















Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.

Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.

Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
No.
Tujuan
Fungsi
1.

2.




3.
Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan.
Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
Besifat abstrak – ideal.
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
Merupakan pelaksanaan/penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.

Bersifat riil dan konkrit.

Apabila kita hubungkan dengan negara, maka :
  • Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
  • Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.



Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
  • Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
  • Pengatur kehidupan rakyatnya.
  • Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :
  1. Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
  2. Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.




Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
  1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
  2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
  4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
  5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
  6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
  1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. memajukan kesejahteraan umum
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.





 

Sabtu, 05 Maret 2011 0 komentar

Demand

Permintaan (ekonomi)
Dalam ekonomi, permintaan adalah keinginan untuk memiliki sesuatu, kemampuan untuk membayar untuk itu, dan kemauan untuk membayar (lihat juga penawaran dan permintaan). Istilah Permintaan menandakan kemampuan atau keinginan untuk membeli komoditi tertentu pada suatu titik waktu tertentu.
Para ekonom mencatat permintaan pada jadwal permintaan dan plot pada grafik sebagai kurva permintaan yang biasanya miring ke bawah. Kemiringan ke bawah mencerminkan hubungan antara harga dan kuantitas yang diminta: sebagai penurunan harga, kuantitas yang diminta meningkat. Pada prinsipnya, setiap konsumen memiliki kurva permintaan untuk setiap produk yang ia akan mempertimbangkan membeli, dan's kurva permintaan konsumen sama dengan utilitas marjinal (manfaat) kurva. Ketika permintaan kurva dari semua konsumen ditambahkan Facebook, hasilnya adalah kurva permintaan pasar untuk produk tersebut. Jika tidak ada eksternalitas , kurva permintaan pasar juga sama dengan utilitas sosial(manfaat) kurva.
Elemen-elemen dari Hukum Permintaan Sebagai Melvin dan Boyes catatan hukum permintaan didefinisikan sebagai:
1.     Kuantitas baik pasti barang atau jasa yang:
2.     Orang-orang mau dan mampu membeli.
3.     Selama periode waktu tertentu.
4.     Menurun / meningkat seiring dengan harga yang naik barang atau jasa / jatuh
5.     Semua faktor-faktor lain tetap konstan.
Melvin dan Boyes (2010)
Permintaan adalah hubungan antara dua variabel harga dan kuantitas yang diminta dengan semua faktor lain yang dapat mempengaruhi permintaan yang tetap konstan.
'Baik defined'-Ungkapan kunci dalam elemen pertama adalah "didefinisikan dengan baik". Tujuan dari frase ini adalah untuk memastikan bahwa kita meneliti hubungan antara harga dan kuantitas yang diminta untuk barang yang sama. Jika kita tertarik untuk permintaan tertentu yang baik tidak ada alasan untuk membandingkan hubungan antara harga barang dan perubahan kuantitas yang diminta dari barang yang berbeda. Barang didefinisikan dengan baik jika mereka berbagi karakteristik yang sama - merek, model, usia, kualitas dan kinerja untuk beberapa nama. Misalnya Cadillac CTS-V adalah mobil performa tinggi yang diproduksi oleh General Motors. Fitur mendefinisikan mobil aa nya mesin supercharged 6.2 liter OHV L V-8. Mesin menghasilkan 556 tenaga kuda dan £ 551 · ft torsi. Memungkinkan untuk pergi dari nol sampai 60 dalam 3,9 detik. Biaya mobil sekitar 65,000.00. Jika kita tertarik pada permintaan untuk CTS-V kita perlu membandingkan harga CTS-V untuk kuantitas yang diminta untuk CTS-V dan bukan festiva Ford.
bersedia dan mampu - untuk berpartisipasi di pasar konsumen tidak hanya harus bersedia untuk membeli yang baik dia harus mampu membeli juga. Sebagai contoh, John mungkin ingin membeli Cadillac CTS. Namun kecuali dia memiliki uang tunai atau kredit untuk sempurna membeli keinginan yang belum direalisasi nya tidak relevan. 
periode waktu tertentu - permintaan mengukur tingkat di mana barang yang dibeli selama periode waktu tertentu. Misalnya untuk mengatakan bahwa empat ribu unit dijual dengan harga 65.000 tidak mengatakan kepada kita tingkat permintaan kecuali kita menentukan jangka waktu per hari per minggu per bulan.
sifat hubungan - ini bagian dari definisi menetapkan bahwa harga dan kuantitas yang diminta atau terbalik memiliki hubungan negatif sepanjang kurva permintaan. 
tetap konstan, ada faktor-faktor tak terhitung lain dari harga daripada yang bisa mempengaruhi tingkat permintaan. Beberapa yang lebih penting adalah pendapatan, harga barang terkait  , jumlah pembeli, harapan dan selera dan preferensi.  Untuk fokus pada dan pengaruh hubungan sebab antara sendiri harga yang baik dan kuantitas yang baik menuntut semua faktor-faktor lain harus tetap konstan. Untuk memegang alat konstanta variabel untuk membekukan nilai dan tidak memungkinkan untuk berubah.

jadwal Permintaan

Jadwal permintaan menunjukkan jumlah barang yang konsumen akan bersedia dan mampu membeli pada harga tertentu dalam situasi yang ada. Beberapa faktor penting yang lebih mempengaruhi permintaan adalah harga barang, harga barang istimewa, selera dan preferensi, pendapatan, dan harapan konsumen. 

Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan

terhitung faktor dan keadaan dapat mempengaruhi kemauan pembeli atau kemampuan untuk membeli yang baik. Beberapa faktor yang lebih umum adalah:
sendiri harga yang Baik: Hubungan kebutuhan dasar adalah antara harga potensial yang baik dan kuantitas yang akan dibeli pada harga tersebut.  Umumnya hubungan makna negatif bahwa peningkatan harga akan menyebabkan penurunan kuantitas yang diminta. Hubungan negatif ini diwujudkan dalam kemiringan ke bawah dari kurva permintaan konsumen. Asumsi hubungan negatif adalah wajar dan intuitif. Jika harga sebuah novel baru tinggi, seseorang dapat memutuskan untuk meminjam buku dari perpustakaan umum daripada membelinya. Atau jika harga sepotong baru dari peralatan yang tinggi perusahaan dapat memutuskan untuk memperbaiki peralatan yang ada daripada baterai dipasang kembali.
Harga barang yang berkaitan: Barang-barang yang terkait utama adalah melengkapi dan pengganti. Sebuah melengkapi adalah barang yang digunakan dengan primer yang baik. Contoh-contoh termasuk hotdog dan mustard, bir dan pretzel, mobil dan bensin. (Sempurna melengkapi berperilaku sebagai baik tunggal.) Jika harga komplemen naik jumlah yang diminta dari barang lainnya turun.  Secara matematis, variabel yang mewakili harga barang komplementer akan memiliki koefisien negatif pada permintaan fungsi. Sebagai contoh, Q d = a - P - P g mana Q adalah jumlah mobil yang diminta, P adalah harga mobil dan g P adalah harga bensin. Kategori utama lainnya barang istimewa adalah pengganti.Pengganti adalah barang yang dapat digunakan di tempat yang baik primer. Hubungan matematis antara harga pengganti dan permintaan untuk kebaikan yang bersangkutan adalah positif. Jika harga pengganti terbenam permintaan untuk kebaikan yang bersangkutan turun. 
Pendapatan: Pada kebanyakan kasus, penghasilan yang Anda miliki semakin besar kemungkinan Anda membeli. 
Selera atau preferensi: Semakin besar keinginan untuk memiliki yang baik semakin besar kemungkinan Anda untuk membeli baik. Ada perbedaan mendasar antara keinginan dan permintaan. Keinginan adalah ukuran dari keinginan untuk membeli berdasarkan baik pada kualitas intrinsiknya. Permintaan adalah kemauan dan kemampuan untuk menempatkan keinginan seseorang berlaku. Hal ini diasumsikan bahwa selera dan preferensi relatif konstan.
harapan konsumen tentang harga dan pendapatan masa depan: Jika konsumen berpendapat bahwa harga barang akan lebih tinggi di masa depan dia lebih cenderung untuk membeli baik sekarang. Jika konsumen mengharapkan bahwa pendapatannya akan lebih tinggi di masa depan konsumen bisa membeli baik sekarang. Dengan kata lain ekspektasi positif tentang pendapatan yang akan datang mungkin mendorong konsumsi sekarang.

Fungsi Permintaan dan persamaan permintaan

Persamaan permintaan adalah ekspresi matematis dari hubungan antara jumlah barang yang diminta dan faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan dan kemampuan konsumen untuk membeli baik. Sebagai contoh, Q d = f (P, P rg, Y) adalah sebuah persamaan permintaan di mana Q d kuantitas yang baik menuntut, P adalah harga P, rg baik adalah harga yang baik terkait, dan Y adalah pendapatan, fungsi di sisi kanan persamaan ini disebut fungsi permintaan. Usus besar-semi dalam daftar argumen dalam fungsi permintaan berarti bahwa variabel ke kanan sedang tetap konstan seperti yang kita plot kurva permintaan (kuantitas, harga) ruang. Sebuah contoh sederhana dari persamaan permintaan Q d = 325 - 1.4Y + - P 30p rg. Di sini 325 adalah repositori dari semua faktor-faktor non-ditentukan relevan yang mempengaruhi permintaan produk. P adalah harga barang. Koefisien adalah negatif sesuai dengan hukum permintaan. Yang baik yang terkait mungkin baik pelengkap maupun pengganti. Jika pelengkap, koefisien harga akan negatif seperti dalam contoh ini. Jika pengganti, koefisien harga akan positif. Pendapatan, Y, memiliki koefisien positif menunjukkan bahwa yang baik adalah barang normal . Jika koefisien negatif yang baik dalam pertanyaan akan menjadi makna yang baik inferior bahwa permintaan untuk kebaikan akan jatuh sebagai pendapatan konsumen meningkat. Menentukan nilai untuk faktor-faktor penentu harga non, PRG = 4,00 dan Y = 50, hasil dalam persamaan permintaan Q = 325 - P - 30 (4) 1,4 (50) atau Q = 275 - P. Jika penghasilan adalah untuk meningkat menjadi 55 persamaan permintaan baru akan Q = 282 - P. grafis ini perubahan penentu harga non permintaan akan tercermin dalam pergeseran luar dari fungsi permintaan yang disebabkan oleh perubahan dalam mencegat x.

kurva Permintaan

Artikel utama: Kurva Permintaan Hubungan harga dan kuantitas yang diminta dapat dipamerkan secara grafik sebagai kurva permintaan. Kurva umumnya negatif miring. Kurva dua dimensi dan menggambarkan hubungan antara dua variabel saja: harga dan kuantitas yang diminta. Semua faktor-faktor lain yang mempengaruhi permintaan diadakan konstan. Namun, faktor-faktor ini merupakan bagian dari kurva permintaan dan pengaruh lokasi kurva. Dalam grafik ekonomi, seperti yang dari kurva permintaan, variabel independen adalah diplot pada sumbu vertikal dan variabel terikat pada sumbu horisontal. Akibatnya, presentasi grafis secara teknis bahwa persamaan P = f (Q) dimana f (Q) adalah fungsi permintaan invers, walaupun grafik disebut hanya sebagai kurva permintaan.

Pendapatan dan Efek Substitusi

Kemiringan negatif dari kurva permintaan ini disebabkan oleh efek substitusi dan pendapatan. Jika harga relatif suatu barang jatuh konsumen akan menggantikan yang lebih mahal baik untuk barang-yang akan membeli lebih dari yang relatif baik harga telah jatuh dan kurang dari barang lainnya. Ini adalah efek substitusi. Ketika harga relatif suatu barang jatuh konsumen bisa membeli bundel barang yang sama seperti sebelum penurunan harga dan punya uang yang tersisa.  Uang ini dapat digunakan untuk membeli lebih banyak dari semua barang konsumsi nya. Dengan kata lain daya beli nya disebut efek pendapatan. 

Harga elastisitas permintaan (PED)

PED adalah ukuran sensitivitas variabel kuantitas, Q, perubahan variabel harga, P. Elastisitas menjawab pertanyaan dari persen dimana jumlah yang diminta akan berubah relatif terhadap (dibagi oleh) perubahan persentase yang diberikan dalam harga . Untuk perubahan infinitessimal rumus untuk menghitung PED adalah nilai mutlak (∂ Q / ∂ P) × (P / Q).

Penentu PED

Faktor utama dalam menentukan PED adalah kemauan dan kemampuan konsumen setelah perubahan harga untuk menunda keputusan konsumsi langsung tentang yang baik dan untuk mencari pengganti (tunggu dan melihat). Semakin besar insentif konsumen memiliki untuk menunda konsumsi dan mencari pengganti dan pengganti yang lebih mudah tersedia adalah permintaan lebih elastis akan. faktor khusus:

Ketersediaan pengganti: The lebih banyak pilihan yang tersedia, semakin elastis permintaan untuk barang. Jika harga Pepsi naik sebesar 20%, orang selalu dapat membeli Coke, 7-Up, Dr Pepper dan sebagainya. kemauan seseorang dan kemampuan untuk menunda konsumsi Pepsi dan bertahan dengan sebuah "merek kecil" membuat PED Pepsi relatif elastis.
Kebutuhan: Dengan kebutuhan sejati konsumen tidak memiliki kemauan atau kemampuan untuk menunda konsumsi. Ada sedikit atau tidak ada pengganti yang memuaskan.Insulin adalah kebutuhan utama, sehingga permintaan untuk itu inelastis.
Pentingnya adalah hal proporsi pendapatan yang digunakan untuk yang baik: Sebagian besar konsumen memiliki keduanya kemauan dan kemampuan untuk menunda pembelian barang tiket besar. Jika item merupakan porsi yang signifikan dari pendapatan seseorang, itu adalah satu kali layak untuk mencari pengganti. konsumen A akan memberikan lebih banyak waktu dan berpikir untuk pembelian $ 3000 dari televisi candy bar $ 1, sehingga permintaan untuk yang pertama akan lebih elastis daripada permintaan untuk yang kedua.
Jangka waktu: Semakin banyak waktu konsumen harus mencari barang substitusi, yang elastis permintaan lebih. 
Luasnya definisi: bagaimana khusus baik didefinisikan. Misalnya, permintaan untuk mobil kurang elastis daripada permintaan Toyota, yang pada gilirannya kurang elastis dibandingkan dengan permintaan untuk Red Priuses Toyota.
Ketersediaan barang pengganti tentang informasi: mudah bagi konsumen untuk menemukan barang substitusi, semakin bersedia ia akan melakukan pencarian, dan elastis permintaan akan lebih banyak.

Struktur Pasar dan kurva permintaan

Dalam persaingan pasar sempurna kurva permintaan, kurva pendapatan rata-rata, dan pendapatan marjinal kurva semua bersamaan dan horizontal pada yang diberikan-harga pasar. Kurva permintaan adalah elastis sempurna dan bertepatan dengan kurva pendapatan marjinal dan rata-rata. pelaku ekonomi adalah harga-taker. Sempurna perusahaan kompetitif memiliki nol kekuatan pasar, yaitu, mereka tidak memiliki kemampuan untuk mempengaruhi syarat dan ketentuan pertukaran. keputusan Sebuah perusahaan yang bersaing sempurna adalah terbatas pada apakah untuk memproduksi dan jika demikian, berapa banyak. Di pasar kurang dari persaingan sempurna kurva permintaan kemiringan negatif dan ada kurva penerimaan terpisah marjinal. Sebuah perusahaan di pasar yang kurang dari persaingan sempurna adalah harga-setter. Perusahaan dapat menentukan berapa banyak untuk memproduksi atau berapa harga untuk mengisi daya. Dalam memutuskan satu variabel perusahaan adalah perlu menentukan variabel lain.

fungsi permintaan Invers

Dalam bentuk standar persamaan linier permintaan adalah Q = a - bp. Artinya, kuantitas yang diminta merupakan fungsi dari harga. Persamaan permintaan invers, atau persamaan harga, memperlakukan harga sebagai fungsi g kuantitas yang diminta: P = f (Q). Untuk menghitung persamaan permintaan invers, hanya memecahkan P dari persamaan permintaan. [39]Sebagai contoh, jika persamaan permintaan adalah Q = 240 - 2P maka persamaan permintaan akan terbalik P = 120-0,5 Q, sisi kanan yang merupakan fungsi permintaan invers. [40]
Fungsi permintaan invers berguna untuk menurunkan fungsi penerimaan total dan marjinal. Total pendapatan sama dengan harga, P, kuantitas kali, Q, atau TR = P × Q. Kalikan fungsi permintaan invers oleh Q untuk memperoleh fungsi total pendapatan: TR = (120-0,5 T) × Q = 120Q - ² 0.5Q. Fungsi penerimaan marginal adalah turunan pertama dari fungsi total pendapatan; sini MR = 120 - Q. Perhatikan bahwa fungsi MR memiliki y-intercept sama dengan fungsi permintaan invers dalam contoh ini linier, x-intercept dari fungsi MR adalah salah satu setengah nilai dari fungsi permintaan, dan kemiringan fungsi MR adalah dua kali lipat dari fungsi permintaan invers. Hubungan ini berlaku untuk semua persamaan permintaan linear.Pentingnya bisa cepat menghitung MR adalah bahwa kondisi yang memaksimalkan laba bagi perusahaan-perusahaan terlepas dari struktur pasar adalah untuk menghasilkan dimana pendapatan marjinal sama dengan biaya marjinal (MC). Untuk memperoleh MC turunan pertama dari fungsi total biaya diambil. Sebagai contoh asumsikan biaya, C, sama dengan 420 + 60Q + Q 2. Kemudian MC = 60 + 2Q. Menyamakan MC dan MR untuk pemecahan untuk Q memberi Q = 20. Jadi 20 adalah memaksimalkan keuntungan kuantitas: untuk mencari harga yang memaksimalkan laba cukup plug nilai Q ke dalam persamaan permintaan dan memecahkan inversi untuk P.

www.wikipedia.com
 
;