PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari
sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi
kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri
memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak
semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri
yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik profesi
secara umum:
1.
Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis :
Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif
dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktik
2.
Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk
menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
4.
Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoritis.
5.
Pelatihan institusional : Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya.
7.
Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja
dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik
bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode etik :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
b. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
f. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya sendiri.
9.
Mengatur Diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme :
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi :
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip Etika Profesi
1.
Tanggung jawab
a. Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
b. Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita
untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar
setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan
profesinya.
PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing
Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme
adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti:
bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan
latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian
dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling
berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme
manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang
layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan
hidupnya. Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI:
1. Mempunyai keterampilan yang tinggi
dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan
tugasnya dibidang IT.
2. Mempunyai ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka
didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap orientasi kedepan
sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang
terbentang dihadapannya.
4. punya sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat
orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya terutama didalam bidang IT.
Sumber:
Watak Kerja Profesionalisme:
1. Kerja seorang profesional itu
beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang
digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan
imbalan upah materiil
2. Kerja seorang profesional itu harus
dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui
proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3. Kerja seorang profesional –diukur
dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah
mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di
dalam sebuah organisasi profesi.
4. Menurut Harris [1995] ruang gerak
seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan
dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa
dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup
dua kasus utama, yaitu:
a.
Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan
respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.
Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan
untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan
perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi dan.
b.
Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang
kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat
dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
Sumber:


0 komentar:
Posting Komentar