Kamis, 31 Mei 2012

Tanggapan Hak Cipta

Nama : Muhamad Fajar
NPM : 34410571
Kelas : 2ID04

Tanggapan:

Berdasarkan persentasi bulan lalu saya dapat menanggapi bahwa kasus penjiplakan motif batik yang dilakukan oleh para pengrajin ini merupakan hal yang sangat serius dan patut untuk di diskusikan karena hal tersebut menyangkut pada topik diskusi kali ini, yaitu Hak Cipta. Seperti yang kita tahu bahwa batik adalah salah satu kerajinan yang dimiliki oleh negara indonesia. Bahkan kita tahu bahwa batik merupakan apresiasi terhadap keindahan bangsa ini yang diberikan oleh leluhur. Banyak sekali para pengrajin batik di indonesia ini. Tapi saya sendiri sangat kecewa terhadap pengrajin-pengrajin yang sudah melakukan penjiplakan motif batik antar sesama pengrajin. Mungkin hal tersebut terjadi karena minimnya wawasan para pengrajin dalam mendaftarkan ciptaan mereka sehingga para pengrajin lainya dapat dengan mudah menjiplak motif-motif batik yang sudah ada.

Berdasarkan permasalahan tersebut, saya dapat mengatakan bahwa pemerintah harus lebih berupaya meningkatkan sosialisasi terhadap pengrajin-pengrajin batik khusunya para pengusaha batik di indonesia ini. Pemerintah juga harus lebih aktif dan tegas lagi dalam menangani kasus ini sehingga para pengrajin dapat lebih nyaman, aman dan pastinya dapat meningkatkan ide-ide mereka yang lebih kreatif lagi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;